CekPHK

Pasal 644

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tidak seorang pun dari tetangga, tanpa izin dari pihak lainnya, diperbolehkan membuat jendela

atau lubang pada tembok batas bersama dengan cara bagaimanapun juga. Akan tetapi ia boleh

membuatnya pada bagian tembok yang ditinggikan atas biaya sendiri, asal ini langsung

dikerjakan pada waktu mempertinggi tembok itu, menurut cara yang diatur dalam kedua pasal

berikut.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 643 ↑ Daftar Pasal Pasal 645 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 644 →