Pasal 633
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Semua tembok yang dipergunakan sebagai tembok batas antara bangunan-bangunan, tanah-
tanah, taman-taman dan kebun-kebun, dianggap sebagai tembok batas milik bersama, kecuali
jika ada sesuatu alas hak atau tanda yang menunjukkan sebaliknya. Bila bangunan-bangunan itu
tidak sama tinggi, maka tembok batas itu harus dianggap sebagai milik bersama setinggi
bangunan yang terendah.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 633 →