CekPHK

Pasal 633

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Semua tembok yang dipergunakan sebagai tembok batas antara bangunan-bangunan, tanah-

tanah, taman-taman dan kebun-kebun, dianggap sebagai tembok batas milik bersama, kecuali

jika ada sesuatu alas hak atau tanda yang menunjukkan sebaliknya. Bila bangunan-bangunan itu

tidak sama tinggi, maka tembok batas itu harus dianggap sebagai milik bersama setinggi

bangunan yang terendah.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 632 ↑ Daftar Pasal Pasal 634 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 633 →