Pasal 629
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Barangsiapa mempunyai pekarangan di tepi aliran air yang bukan milik umum, boleh
menggunakan air tersebut guna menyiram pekarangannya. Barangsiapa pekarangannya dilalui
oleh aliran air, boleh menggunakan air itu pada jalur tanah yang dilalui air itu untuk keperluan
sesuatu, asal saja pada akhir jalur itu air dapat mengalir menurut alam.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 629 →