CekPHK

Pasal 626

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemilik pekarangan yang lebih rendah letaknya, demi kepentingan pemilik pekarangan yang

lebih tinggi, berkewajiban menerima air yang mengalir ke pekarangannya karena alam, lepas

dan campur tangan manusia.

Pemilik pekarangan yang Iebih rendah tidak boleh membuat tanggul atau bendungan yang

menghalang-halangi aliran air tersebut; sebaliknya. pemilik pekarangan yang lebih tinggi tidak

boleh berbuat sesuatu yang memburukkan keadaan air bagi pekarangan yang lebih rendah.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 625 ↑ Daftar Pasal Pasal 627 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 626 →