Pasal 626
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pemilik pekarangan yang lebih rendah letaknya, demi kepentingan pemilik pekarangan yang
lebih tinggi, berkewajiban menerima air yang mengalir ke pekarangannya karena alam, lepas
dan campur tangan manusia.
Pemilik pekarangan yang Iebih rendah tidak boleh membuat tanggul atau bendungan yang
menghalang-halangi aliran air tersebut; sebaliknya. pemilik pekarangan yang lebih tinggi tidak
boleh berbuat sesuatu yang memburukkan keadaan air bagi pekarangan yang lebih rendah.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 626 →