Pasal 620
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang tercanturn dalam tiga pasal yang lalu,
pengumuman termaksud di atas dilakukan dengan memindahkan salinan otentik yang lengkap
dari akta tersebut atau surat keputusan Hakim ke kantor penyimpan hipotek di lingkungan
tempat barang tak bergerak yang harus diserahkan itu berada, dan dengan mendaftarkan
salinan ini dalam daftar yang telah ditentukan. Bersama dengan itu, orang yang bersangkutan
harus menyampaikan juga salinan otentik yang kedua atau petikan dari akta atau keputusan
Hakim, agar penyimpan hipotek mencatat di dalamnya hari pemindahan beserta bagian dan
nomor daftar yang bersangkutan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 620 →