Pengacara-ku

Pasal 620

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang tercanturn dalam tiga pasal yang lalu,

pengumuman termaksud di atas dilakukan dengan memindahkan salinan otentik yang lengkap

dari akta tersebut atau surat keputusan Hakim ke kantor penyimpan hipotek di lingkungan

tempat barang tak bergerak yang harus diserahkan itu berada, dan dengan mendaftarkan

salinan ini dalam daftar yang telah ditentukan. Bersama dengan itu, orang yang bersangkutan

harus menyampaikan juga salinan otentik yang kedua atau petikan dari akta atau keputusan

Hakim, agar penyimpan hipotek mencatat di dalamnya hari pemindahan beserta bagian dan

nomor daftar yang bersangkutan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 619 ↑ Daftar Pasal Pasal 621 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 620 →