Pasal 602
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pemilik tanah yang membangun di atas tanah sendiri dengan bahan-bahan bangunan yang
bukan miliknya, wajib membayar harga bahan-bahan itu kepada pemilik bahan; ia boleh
dihukum mengganti biaya. kerugian dan bunga. bila ada alasan untuk itu, tetapi pemilik bahan-
bahan bangunan tidak berhak mengambil kembali bahan-bahan itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 602 →