Pasal 592
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila sebuah bengawan atau sungai mengambil jalan aliran baru dengan meninggalkan jalan
yang lama, maka para pemilik tanah yang kehilangan tanah menjadi pemegang besit atas tanah
aliran yang ditinggalkan sebagai ganti ruginya, masing-masing seluas tanah yang hilang.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 592 →