SimulasiVonis

Pasal 587

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Hak milik atas harta karun ada pada orang yang menemukannya di tanah miliknya sendiri. Bila

harta itu ditemukan di tanah milik orang lain, maka separuhnya adalah milik yang menemukan

dan separuh lainnya adalah milik si pemilik tanah. Yang dimaksud dengan harta karun adalah

segala barang tersembunyi atau terpendam, yang tidak seorang pun dapat membuktikan hak

milik terhadapnya dan yang didapat karena kebetulan semata-mata.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 586 ↑ Daftar Pasal Pasal 588 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 587 →