SimulasiVonis

Pasal 577

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Sebaliknya ia tidak berhak menggugat kembali biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh hasil

yang dinikmati karena kedudukannya sebagai pemegang besit.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 576 ↑ Daftar Pasal Pasal 578 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 577 →