SimulasiVonis

Pasal 545

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Orang kehilangan besit atas sebidang tanah pekarangan atau bangunan tanpa kehendak sendiri;

1. bila pihak lain, tanpa memperdulikan kehendak pemegang besit, menarik besit itu

kepada dirinya dan menikmatinya selama satu tahun tanpa gangguan apa pun;

2. bila sebidang pekarangan, karena suatu peristiwa yang luar biasa, tenggelam, kebanjiran.

Besit tidak hilang karena suatu banjir yang bersifat sementara. Besit atas barang bergerak

berakhir bagi pemegangnya dengan cara seperti yang diatur dalam alinea pertama pasal

ini.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 544 ↑ Daftar Pasal Pasal 546 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 545 →