Pasal 545
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Orang kehilangan besit atas sebidang tanah pekarangan atau bangunan tanpa kehendak sendiri;
1. bila pihak lain, tanpa memperdulikan kehendak pemegang besit, menarik besit itu
kepada dirinya dan menikmatinya selama satu tahun tanpa gangguan apa pun;
2. bila sebidang pekarangan, karena suatu peristiwa yang luar biasa, tenggelam, kebanjiran.
Besit tidak hilang karena suatu banjir yang bersifat sementara. Besit atas barang bergerak
berakhir bagi pemegangnya dengan cara seperti yang diatur dalam alinea pertama pasal
ini.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 545 →