SimulasiVonis

Pasal 534

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemegang besit harus selalu dianggap memegangnya untuk diri sendiri, selama tidak terbukti,

bahwa ia memegangnya untuk orang lain.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 533 ↑ Daftar Pasal Pasal 535 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 534 →