Pasal 529
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Yang dimaksud dengan besit adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang
ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantaraan orang lain, seakan-akan
barang itu miliknya sendiri.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 529 →