SimulasiVonis

Pasal 515

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Istilah 'mebel' atau 'perabotan rumah tangga' meliputi segala sesuatu yang menurut pasal yang

lalu termasuk dalam istilah 'perkakas rumah', kecuali kuda dan ternak lain, kereta dan

perlengkapannya, batu permata, buku dan tulisan, gambar, pigura, lukisan, patung, pening

peringatan, perkakas ilmu alam dan ilmu pengetahuan, barang berharga dan barang peli

lainnya, pakaian pribadi, senjata, gandum, anggur, dan barang keperluan hidup lainnya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 514 ↑ Daftar Pasal Pasal 516 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 515 →