Pasal 512
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila dalam undang-undang atau dalam suatu perbuatan perdata digunakan istilah 'barang
bergerak', 'perkakas rumah', 'mebel', atau 'perabotan rumah tangga', 'perhiasan rumah' atau
'rumah dengan segala sesuatu yang ada di dalamnya', semuanya tanpa kata-kata tambahan,
perluasan atau pembatasan, maka istilah-istilah itu harus dianggap meliputi barang-barang yang
ditunjuk dalam pasal-pasal berikut.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 512 →