SimulasiVonis

Pasal 510

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Kapal, perahu, sampan tambang, kincir dan tempat penimbunan kayu yang dipasang di perahu

atau yang terlepas dan barang semacam itu adalah barang bergerak.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 509 ↑ Daftar Pasal Pasal 511 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 510 →