Pasal 507
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Yang termasuk barang tak bergerak karena tujuan adalah:
1. pada pabrik; barang hasil pabrik, penggilangan, penempaan besi dan barang tak bergerak
semacam itu, apitan besi, ketel kukusan, tempat api, jambangan, tong dan perkakas-
perkakas sebagainya yang termasuk bagian pabrik, sekalipun barang itu tidak terpaku;
2. pada perumahan: cermin, lukisan dan perhiasan lainnya bila dilekatkan pada papan atau
pasangan batu yang merupakan bagian dinding, pagar atau plesteran suatu ruangan,
sekalipun barang itu tidak terpaku;
3. dalam pertanahan: lungkang atau tumbuhan pupuk yang dipergunakan untuk merabuk
tanah; kawanan burung merpati; sarang burung yang biasa dimakan, selama belum
dikumpulkan; ikan yang ada di dalam kolam;
4. runtuhan bahan bangunan yang dirombak, bila dipergunakan untuk pembangunan
kembali;
5. dan pada umumnya semua barang yang oleh pemiliknya dihubungkan dengan barang tak
bergerak guna dipakai selamanya.
Pemilik dianggap telah menghubungkan barang-barang itu dengan barang tak bergerak
guna dipakai untuk selamanya, bila barang-barang itu dilekatkan padanya dengan
penggalian, pekerjaan perkayuan dan pemasangan batu semen, atau bila barang-barang
itu tidak dapat dilepaskan tanpa membongkar atau merusak barang itu atau bagian dari
barang tak bergerak di mana barang-barang itu dilekatkan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 507 →