SimulasiVonis

Pasal 501

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Buah-buah perdata harus dipandang sebagai bagian dari suatu barang selama buah-buah

perdata itu belum dapat ditagih, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan khusus dalam

perundang-undangan dan perjanjian-perjanjian.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 500 ↑ Daftar Pasal Pasal 502 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 501 →