SimulasiVonis

Pasal 490

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila pada orang tak hadir, keadaan hidup atau matinya tidak pasti, jatuh suatu warisan atau

hibah wasiat, yang sedianya menjadi hak orang-orang lain andaikata orang yang tak hadir itu

hidup, atau yang sedianya harus dibagi dengan orang-orang lain, maka warisan atau hibah

wasiat itu, seakan-akan orang itu telah meninggal, tanpa kewajiban untuk membuktikan

kematian orang itu, namun untuk itu mereka harus mendapat izin lebih dahulu dari Pengadilan

Negeri yang dalam daerah hukumnya terletak rumah kematian orang itu, dan pengadilan itu

harus memerintahkan pemanggilan-pemanggilan umum dan mengeluarkan peraturan

pengamanan yang perlu untuk pihak-pihak yang berkepentingan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 489 ↑ Daftar Pasal Pasal 491 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 490 →