SimulasiVonis

Pasal 472

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Orang-orang yang diduga menjadi ahli waris dari orang yang dalam keadaan tak hadir, yakni

mereka yang dinyatakan dalam putusan Hakim itu berhak atas harta peninggalan orang yang

dalam keadaan tidak hadir itu, baik menurut hak waris karena kematian, maupun menurut

surat wasiat, berwenang untuk menuntut perhitungan, pertanggungjawaban dan penyerahan

barang-barang itu dari Balai Harta Peninggalan, bila balai itu diserahi tugas pengelolaan

barang-barang orang yang dalam keadaan tak hadir itu, segala sesuatunya itu dilaksanakan

dengan mengadakan jaminan pribadi atau kebendaan, yang disahkan oleh Pengadilan guna

menjamin bahwa barang-barang itu akan digunakan tanpa menjadi berantakan atau terlantar,

dan bahwa barang-barang itu atau, bila sifat barang-barang itu mengharuskan, harganya akan

dikembalikan, semuanya untuk kepentingan orang yang dalam keadaan tak hadir itu sekiranya

dia pulang kembali, atau untuk kepentingan para ahli waris lainnya sekiranya hak mereka

kemudian ternyata lebih kuat.

Dengan demikian, mereka yang diduga menjadi ahli waris beserta orang-orang yang

berkepentingan, berwenang untuk menuntut supaya dibuka surat-surat wasiatnya, sekiranya

ada.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 471 ↑ Daftar Pasal Pasal 473 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 472 →