Pasal 472
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Orang-orang yang diduga menjadi ahli waris dari orang yang dalam keadaan tak hadir, yakni
mereka yang dinyatakan dalam putusan Hakim itu berhak atas harta peninggalan orang yang
dalam keadaan tidak hadir itu, baik menurut hak waris karena kematian, maupun menurut
surat wasiat, berwenang untuk menuntut perhitungan, pertanggungjawaban dan penyerahan
barang-barang itu dari Balai Harta Peninggalan, bila balai itu diserahi tugas pengelolaan
barang-barang orang yang dalam keadaan tak hadir itu, segala sesuatunya itu dilaksanakan
dengan mengadakan jaminan pribadi atau kebendaan, yang disahkan oleh Pengadilan guna
menjamin bahwa barang-barang itu akan digunakan tanpa menjadi berantakan atau terlantar,
dan bahwa barang-barang itu atau, bila sifat barang-barang itu mengharuskan, harganya akan
dikembalikan, semuanya untuk kepentingan orang yang dalam keadaan tak hadir itu sekiranya
dia pulang kembali, atau untuk kepentingan para ahli waris lainnya sekiranya hak mereka
kemudian ternyata lebih kuat.
Dengan demikian, mereka yang diduga menjadi ahli waris beserta orang-orang yang
berkepentingan, berwenang untuk menuntut supaya dibuka surat-surat wasiatnya, sekiranya
ada.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 472 →