Pasal 470
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila seseorang pada waktu meninggalkan tempat tinggalnya telah memberikan kuasa untuk
mewakilinya dalam urusan-urusannya, atau telah mengatur pengelolaannya, dan bila telah
lampau sepuluh tahun sesudah keberangkatannya atau setelah berita terakhir bahwa ia masih
hidup, sedangkan dalam sepuluh tahun itu tidak ada tanda-tanda apakah ia masih hidup atau
telah mati, maka atas permohonan orang-orang yang kepentingan, orang yang dalam keadaan
tidak hadir itu boleh dipanggil, dan boleh dinyatakan bahwa ada dugaan hukum tentang
kematiannya, dengan cara dan menurut peraturan-peraturan yang tercantum dalam tiga pasal
yang lalu. Berlalunya waktu sepuluh tahun ini diharuskan, pun sekiranya kuasa yang diberikan
atau pengaturan yang diadakan oleh orang dalam keadaan tidak hadir itu telah berakhir lebih
dahulu.
Akan tetapi dalam hal yang terakhir ini pengelolaan harus diselenggarakan dengan cara seperti
yang tercantum dalam Bagian I bab ini.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 470 →