SimulasiVonis

Pasal 461

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pembebasan diri pengampuan harus diumumkan dengan cara yang diatur dalam Pasal 444.

KETENTUAN PENUTUP

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 460 ↑ Daftar Pasal Pasal 462 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 461 →