SimulasiVonis

Pasal 46

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila, sesudah anak itu dan kedua orang tuanya atau salah satu orang tua hadir, kedua orang tua

itu atau salah seorang tetap menolak, maka perkawinan tidak boleh dilaksanakan bila belum

lampau tiga bulan terhitung dari hari pertemuan itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 45 ↑ Daftar Pasal Pasal 47 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 46 →