Pasal 46
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila, sesudah anak itu dan kedua orang tuanya atau salah satu orang tua hadir, kedua orang tua
itu atau salah seorang tetap menolak, maka perkawinan tidak boleh dilaksanakan bila belum
lampau tiga bulan terhitung dari hari pertemuan itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 46 →