Pasal 457
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam hal adanya kepentingan yang mendesak para kepala daerah setempat, menjelang
pengesahan Pengadilan Negeri, berkuasa memerintahkan penahanan sementara orang-orang
yang dimaksud dalam Pasal-pasal yang lalu. Mereka wajib untuk bertindak secara cermat; dan
selambat-lambatnya dalam empat hari atau, dalam hal tempat kedudukan Pengadilan Negeri
yang bersangkutan ada di pulau lain, dengan kapal yang pertama, mereka harus mengirimkan
surat-surat tentang penahanan kepada Kejaksaan yang berwenang & yang harus
menyampaikan lagi surat-surat itu dengan tuntutannya kepada Pengadilan Negeri segera
setelah menerima surat-surat itu.
Bila Pengadilan Negeri tidak menemukan alasan-alasan guna menguatkan penahanan, maka
dengan putusan harus diperintahkan supaya orang yang ditahan itu segera dikeluarkan dari
tahanan. Putusan ini harus segera dilaksanakan oleh kepala daerah yang bersangkutan segera
setelah diterimanya, dan hal itu harus diberitahukan kepada Kejaksaan dengan cara seperti
yang ditentukan dalam alinea kedua pasal ini.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 457 →