SimulasiVonis

Pasal 457

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam hal adanya kepentingan yang mendesak para kepala daerah setempat, menjelang

pengesahan Pengadilan Negeri, berkuasa memerintahkan penahanan sementara orang-orang

yang dimaksud dalam Pasal-pasal yang lalu. Mereka wajib untuk bertindak secara cermat; dan

selambat-lambatnya dalam empat hari atau, dalam hal tempat kedudukan Pengadilan Negeri

yang bersangkutan ada di pulau lain, dengan kapal yang pertama, mereka harus mengirimkan

surat-surat tentang penahanan kepada Kejaksaan yang berwenang & yang harus

menyampaikan lagi surat-surat itu dengan tuntutannya kepada Pengadilan Negeri segera

setelah menerima surat-surat itu.

Bila Pengadilan Negeri tidak menemukan alasan-alasan guna menguatkan penahanan, maka

dengan putusan harus diperintahkan supaya orang yang ditahan itu segera dikeluarkan dari

tahanan. Putusan ini harus segera dilaksanakan oleh kepala daerah yang bersangkutan segera

setelah diterimanya, dan hal itu harus diberitahukan kepada Kejaksaan dengan cara seperti

yang ditentukan dalam alinea kedua pasal ini.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 456 ↑ Daftar Pasal Pasal 458 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 457 →