SimulasiVonis

Pasal 443

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila dimohonkan banding, maka Hakim banding sekiranya ada alasan,. dapat mendengar lagi

atau menyuruh mendengar lagi orang yang dimintakan pengampuan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 442 ↑ Daftar Pasal Pasal 444 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 443 →