SimulasiVonis

Pasal 439

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pangadilan Negeri setelah mendengar atau memanggil dengan sah orang-orang tersebut dalam

pasal yang lalu, harus mendengar pula orang yang dimintakan pengampuan, bila orang itu tidak

mampu untuk datang, maka pemeriksaan harus dilangsungkan di rumahnya oleh seorang atau

beberapa orang Hakim yang diangkat untuk itu, disertai oleh panitera, dan dalam segala hal

dihadiri oleh jawatan Kejaksaan.

Bila rumah orang yang dimintakan pengampuan itu terletak dalam jarak sepuluh pal dari

Pengadilan Negeri, maka pemeriksaan dapat dilimpahkan kepada kepala pemerintahan

setempat. Dan pemeriksaan ini, yang tidak perlu dihadiri jawatan Kejaksaan, harus dibuat

berita acara yang salinan otentiknya dikirimkan kepada Pengadilan Negeri.

Pemeriksaan tidak akan berlangsung sebelum kepada yang dimintakan pengampuan itu

diberitahukan isi surat permintaan dan laporan yang memuat pendapat dari anggota-anggota

keluarga sedarah.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 438 ↑ Daftar Pasal Pasal 440 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 439 →