SimulasiVonis

Pasal 436

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Semua permintaan untuk pengampuan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang dalam

daerah hukumnya tempat berdiam orang yang dimintakan pengampuan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 435 ↑ Daftar Pasal Pasal 437 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 436 →