SimulasiVonis

Pasal 433

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus

ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan

pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 432 ↑ Daftar Pasal Pasal 434 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 433 →