Pasal 429
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Anak yang di bawah umur yang telah mendapat pendewasaan demikian itu, dianggap sebagai
orang dewasa hanya dalam hal perbuatan-perbuatan dan tindakan-tindakan yang dengan tegas
diperintahkan kepadanya, dan Ia tidak boleh mengingkari keabsahannya atas dasar
kebelumdewasaan. Untuk hal-hal lainnya dia tetap dalam kedudukan belum dewasa.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 429 →