Pasal 415
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam daerah hukum setiap Pengadilan Negeri ada Balai Harta Peninggalan, yang daerah dan
tempat kedudukannya sama dengan daerah dan tempat kedudukan Pengadilan Negeri.
Pemerintah boleh menentukan, bahwa segala kekuasaan yang diberikan kepada suatu Balai
Harta Peninggalan beserta usaha-usahanya, dipangku dan dijalankan oleh atau atas nama salah
satu Balai Harta Peninggalan yang lain. Dalam hal demikian, Balai Harta Peninggalan tersebut
terakhir harus diwakili oleh seorang anggota perwakilan yang berkantor di tempat Balai Harta
Peninggalan tersebut pertama. Kecuali dalam hal yang ditunjukkan dalam instruksi untuk
semua Balai Harta Peninggalan, anggota perwakilan itu selamanya berkuasa untuk bertindak
atas nama Balai Harta Peninggalan.
Bila pemerintah telah mempergunakan kekuasaan yang diberikan kepadanya dalam alinea yang
lalu, maka Balai Harta Peninggalan yang diperintahkan bertugas untuk Balai Harta Peninggalan
lain, dalam segala urusan yang mengenai majelis tersebut terakhir, dianggap mempunyai
tempat tinggal semata-mata di kantor anggota perwakilan tersebut.
Untuk setiap Balai Harta Peninggalan harus diangkat agen-agen di tempat-tempat yang benar
membutuhkannya. Penunjukkan wakil semua Balai Harta Peninggalan di Negeri Belanda
dilakukan oleh Menteri Urusan Daerah Seberang Lautan, yang harus membuat instruksi bagi
perwakilan tersebut.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 415 →