SimulasiVonis

Pasal 412

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Setiap persetujuan mengenai perwalian dan perhitungan perwalian, yang telah diadakan antara

wali dan anak belum dewasa yang sementara itu menjadi dewasa, adalah batal dan tidak

berharga, bila persetujuan itu tidak didahului perhitungan yang baik dan pertanggungjawaban

dengan alat-alat bukti yang diperlukan; semuanya itu harus dinyatakan dengan pengakuan

tertulis dari pihak yang kepadanya harus dilakukan perhitungan itu, yang diberikan sekurang-

kurangnya sepuluh hari sebelum persetujuan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 411 ↑ Daftar Pasal Pasal 413 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 412 →