Pasal 407
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Tanpa izin yang dibicarakan dalam Pasal 393, wali tidak boleh mengadakan perdamaian atas
nama anak belum dewasa, pula tidak diperbolehkan menyerahkan penyelesaian suatu perkara
kepada wasit.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 407 →