SimulasiVonis

Pasal 407

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tanpa izin yang dibicarakan dalam Pasal 393, wali tidak boleh mengadakan perdamaian atas

nama anak belum dewasa, pula tidak diperbolehkan menyerahkan penyelesaian suatu perkara

kepada wasit.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 406 ↑ Daftar Pasal Pasal 408 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 407 →