Pasal 401
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Wali tidak boleh menerima warisan yang diperuntukkan bagi anak belum dewasa, selain
dengan hak istimewa akan pendaftaran harta peninggalan. Wali tidak boleh menolak warisan
tanpa izin untuk itu yang diperoleh dengan cara yang ditentukan dalam Pasal 393.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 401 →