SimulasiVonis

Pasal 401

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Wali tidak boleh menerima warisan yang diperuntukkan bagi anak belum dewasa, selain

dengan hak istimewa akan pendaftaran harta peninggalan. Wali tidak boleh menolak warisan

tanpa izin untuk itu yang diperoleh dengan cara yang ditentukan dalam Pasal 393.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 400 ↑ Daftar Pasal Pasal 402 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 401 →