SimulasiVonis

Pasal 39

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Anak luar kawin yang diakui sah, selama masih di bawah umur, tidak boleh melakukan

perkawinan tanpa izin bapak dan ibu yang mengakuinya, sejauh kedua-duanya atau salah

seorang masih hidup dan tidak berada dalam keadaan tak mampu menyatakan kehendak

mereka.

Bila semasa hidup bapak atau ibu yang mengakuinya orang lain yang melakukan perwalian atas

anak itu, maka harus pula diperoleh izin dari wali itu atau dan wali pengawas bila izin itu

diperlukan untuk perkawinan dengan wali itu sendiri atau dengan salah seorang dan keluarga

sedarah dalam garis lurus.

Bila terjadi perselisihan pendapat antara mereka yang izinnya diperlukan menurut alinea

pertama dan kedua, dan salah seorang atau lebih menolak memberi izin itu, maka Pengadilan

Negeri di daerah hukum tempat tinggal anak yang di bawah umur itu, atas permohonan si

anak, berkuasa memberi izin untuk melakukan perkawinan, setelah mendengar atau memanggil

dengan sah mereka yang izinnya diperlukan. Bila baik bapak ataupun ibu yang mengakui anak

di bawah umur itu telah meninggal atau berada dalam keadaan tidak mampu menyatakan

kehendaknya, diperlukan izin dari wali dan wali pengawas.

Bila kedua-duanya atau salah seorang menolak untuk memberi izin, atau tidak menyatakan

pendirian, maka berlaku Pasal 38 alinea kedua, kecuali apa yang ditentukan di situ mengenai

keluarga sedarah atau keluarga semenda.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 38 ↑ Daftar Pasal Pasal 40 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 39 →