Pasal 36
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Selain izin yang diharuskan dalam pasal yang lalu, anak-anak sah yang belum dewasa
memerlukan juga izin dan wali mereka, bila yang melakukan perwalian adalah orang lain
daripada bapak atau ibu mereka; bila izin itu diperbolehkan untuk kawin dengan wali itu atau
dengan salah satu dan keluarga sedarahnya dalam garis lurus, diperlukan izin dan wali
pengawas.
Bila wali atau wali pengawas atau bapak atau ibu yang telah dipecat dan kekuasaan orang tua
atau perwaliannya, menolak memberi izin atau tidak dapat menyatakan kehendaknya, maka
berlakulah alinea kedua pasal yang lalu, asalkan orang tua yang tidak dipecat dan kekuasaan
orang tua atau perwaliannya atas anaknya telah memberikan izin itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 36 →