Pasal 299
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Selama perkawinan orang tuanya, setiap anak sampai dewasa tetap berada dalam kekuasaan
kedua orang tuanya, sejauh kedua orang tua tersebut tidak dilepaskan atau dipecat dari
kekuasaan itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 299 →