CekPHK

Pasal 299

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Selama perkawinan orang tuanya, setiap anak sampai dewasa tetap berada dalam kekuasaan

kedua orang tuanya, sejauh kedua orang tua tersebut tidak dilepaskan atau dipecat dari

kekuasaan itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 298 ↑ Daftar Pasal Pasal 300 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 299 →