Pasal 276
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam hal-hal seperti yang dinyatakan dalam dua pasal yang tersebut terakhir, Mahkamah
Agung, bila menganggap perlu, sebelum memberikan nasihatnya, harus mendengar atau
memerintahkan untuk mendengar keluarga sedarah si pemohon, dan bahkan dapat
memerintahkan bahwa permohonan pengesahan itu diumumkan dalam Berita Negara.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 276 →