HukumWaris

Pasal 276

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam hal-hal seperti yang dinyatakan dalam dua pasal yang tersebut terakhir, Mahkamah

Agung, bila menganggap perlu, sebelum memberikan nasihatnya, harus mendengar atau

memerintahkan untuk mendengar keluarga sedarah si pemohon, dan bahkan dapat

memerintahkan bahwa permohonan pengesahan itu diumumkan dalam Berita Negara.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 275 ↑ Daftar Pasal Pasal 277 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 276 →