Pasal 271
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Namun para ahli waris dapat melanjutkan tuntutan hukum demikian, bila hal itu telah dimulai
oleh anak itu, kecuali bila anak itu tidak melanjutkan tuntutannya selama tiga tahun sejak
tindakan acara yang terakhir dilakukan.
Pasal 271a
Orang yang gugatannya untuk memperjuangkan suatu kedudukan perdata atau untuk
mengingkari keabsahan seorang anak dikabulkan, setelah putusan itu memperoleh kekuatan
hukum yang pasti, harus menyeluruh melakukan pendaftaran putusan itu dalam daftar
kelahiran yang sedang berjalan di tempat kelahiran anak itu didaftar. Hal ini harus diterangkan
pula pada margin akta kelahiran itu.
BAGIAN 2
Pengesahan Anak-anak Luar Kawin
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi
Golongan Tionghoa)
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 271 →