HukumWaris

Pasal 271

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Namun para ahli waris dapat melanjutkan tuntutan hukum demikian, bila hal itu telah dimulai

oleh anak itu, kecuali bila anak itu tidak melanjutkan tuntutannya selama tiga tahun sejak

tindakan acara yang terakhir dilakukan.

Pasal 271a

Orang yang gugatannya untuk memperjuangkan suatu kedudukan perdata atau untuk

mengingkari keabsahan seorang anak dikabulkan, setelah putusan itu memperoleh kekuatan

hukum yang pasti, harus menyeluruh melakukan pendaftaran putusan itu dalam daftar

kelahiran yang sedang berjalan di tempat kelahiran anak itu didaftar. Hal ini harus diterangkan

pula pada margin akta kelahiran itu.

BAGIAN 2

Pengesahan Anak-anak Luar Kawin

(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi

Golongan Tionghoa)

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 270 ↑ Daftar Pasal Pasal 272 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 271 →