Pasal 268
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Tuntutan pidana karena kejahatan penggelapan kedudukan tidak dapat dilancarkan sebelum
keputusan akhir atas sengketa mengenai kedudukan itu diucapkan.
Akan tetapi kejaksaan bebas untuk melancarkan suatu tuntutan pidana seperti itu, bila pihak-
pihak yang berkepentingan tinggal diam, asalkan ada bukti permulaan tertulis, sesuai dengan
ketentuan Pasal 265, dan pada permulaan pemeriksaan pidana telah dinyatakan adanya bukti
permulaan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 268 →