HukumWaris

Pasal 268

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tuntutan pidana karena kejahatan penggelapan kedudukan tidak dapat dilancarkan sebelum

keputusan akhir atas sengketa mengenai kedudukan itu diucapkan.

Akan tetapi kejaksaan bebas untuk melancarkan suatu tuntutan pidana seperti itu, bila pihak-

pihak yang berkepentingan tinggal diam, asalkan ada bukti permulaan tertulis, sesuai dengan

ketentuan Pasal 265, dan pada permulaan pemeriksaan pidana telah dinyatakan adanya bukti

permulaan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 267 ↑ Daftar Pasal Pasal 269 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 268 →