Pasal 262
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pemilikan kedudukan demikian dapat dibuktikan dengan peristiwa-peristiwa yang, baik
bersama-sama maupun sendiri-sendiri, menunjukkan hubungan karena kelahiran dan karena
perkawinan antara orang tertentu dan keluarga yang diakui olehnya, bahwa dia termasuk di
dalamnya.
Yang terpenting dari peristiwa-peristiwa ini antara lain adalah:
bahwa orang itu selalu memakai nama bapak yang dikatakannya telah menurunkannya;
bahwa bapak itu telah memperlakukan dia sebagai anaknya, dan dia sebagai anak telah diurus
dalam hal pendidikan, pemeliharaan dan penghidupannya;
bahwa masyarakat senantiasa mengakui dia selaku anak bapaknya;
bahwa sanak saudaranya mengakui dia sebagai anak bapaknya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 262 →