Pasal 255
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Anak yang dilahirkan tiga ratus hari setelah bubarnya perkawinan adalah tidak sah.
Bila kedua orang tua seorang anak yang dilahirkan tiga ratus hari setelah putusnya perkawinan
kawin kembali satu sama lain, si anak tidak dapat memperoleh kedudukan anak sah selain
dengan cara yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bagian 2 bab ini.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 255 →