HukumWaris

Pasal 243

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pisah meja dan ranjang selalu berakibat perpisahan harta, dan akan menimbulkan dasar untuk

pembagian harta bersama, seakan-akan perkawinan itu dibubarkan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 242 ↑ Daftar Pasal Pasal 244 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 243 →