HukumWaris

Pasal 230

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Atas dasar hal-hal yang terjadi setelah putusan perceraian perkawinan memperoleh kekuatan

hukum yang pasti, maka Pengadilan Negeri berkuasa untuk mengubah penetapan-penetapan

yang telah diberikan menurut alinea pertama pasal yang lalu atas permohonan kedua orang tua

atau salah seorang setelah mendengar atau memanggil dengan sah kedua orang tua, para wali

pengawas dan keluarga sedarah atau semenda anak-anak yang di bawah umur. Penetapan-

penetapan ini boleh dinyatakan dapat dilaksanakan dengan segera meskipun ada perlawanan

atau banding, dengan atau tanpa jaminan.

Ketentuan alinea keempat dan kelima Pasal 206 berlaku terhadap hal ini.

Pasal 230a

Bila anak-anak yang di bawah umur belum berada dalam kekuatan nyata seseorang

berdasarkan Pasal 230 atau 229 ditugaskan menjadi wali, atau dalam kekuasaan bapak ibu atau

dewan perwalian yang mungkin diserahi anak-anak itu berdasarkan Pasal 214 alinea pertama,

maka dalam penetapan itu juga harus diperintahkan penyerahan anak-anak itu.

Ketentuan-ketentuan alinea kedua, ketiga, keempat dan kelima Pasal 319h dalam hal ini

berlaku.

Pasal 230b

Pada penetapan dalam alinea pertama Pasal 229, setelah mendengar atau memanggil dengan

sah seperti yang dimaksud dalam alinea itu dan setelah mendengar dewan perwalian, bila ada

kekhawatiran yang beralasan, bahwa orang tua yang diserahi tugas perwalian, tidak akan

memberikan tunjangan secukupnya untuk biaya hidup dan pendidikan anak-anak yang masih

di bawah umur, Pengadilan Negeri boleh memerintahkan juga, bahwa orang tua itu untuk

biaya hidup dan pendidikan anak tiap-tiap tiga bulan akan membayarkan kepada dewan

perwalian suatu jumlah yang dalam pada itu ditentukan. Ketentuan-ketentuan alinea kedua,

ketiga dan keempat Pasal 229 berlaku juga terhadap perintah ini.

Pasal 230c

Bila tidak ada perintah seperti yang dimaksud dalam alinea pertama pasal sebelum ini, dewan

perwalian boleh menuntut pembayaran tunjangan itu lewat Pengadilan, setelah putusan

tentang perceraian perkawinan itu didaftarkan dalam daftar-daftar catatan sipil.

Pasal 230d

Dihapus dengan S. S. 1938-622.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 229 ↑ Daftar Pasal Pasal 231 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 230 →