Pasal 225
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila suami atau isteri, yang atas permohonannya dinyatakan perceraian, tidak mempunyai
penghasilan yang mencukupi untuk biaya penghidupan, maka Pengadilan Negeri akan
menetapkan pembayaran tunjangan hidup baginya dan harta pihak yang lain.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 225 →