HukumWaris

Pasal 225

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila suami atau isteri, yang atas permohonannya dinyatakan perceraian, tidak mempunyai

penghasilan yang mencukupi untuk biaya penghidupan, maka Pengadilan Negeri akan

menetapkan pembayaran tunjangan hidup baginya dan harta pihak yang lain.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 224 ↑ Daftar Pasal Pasal 226 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 225 →