Pasal 207
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Gugatan perceraian perkawinan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang di daerah
hukumnya si suami mempunyai tempat tinggal pokok, pada waktu memajukan permohonan
termaksud dalam Pasal 831 Reglemen Acara Perdata atau tempat tinggal yang sebenarnya bila
tidak mempunyai tempat tinggal pokok.
Jika pada waktu mengajukan surat permohonan tersebut di atas si suami tidak mempunyai
tempat tinggal pokok atau tempat tinggal yang sesungguhnya di Indonesia, maka gugatan itu
harus diajukan kepada Pengadilan Negeri tempat kediaman si isteri yang sebenarnya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 207 →