HukumWaris

Pasal 205

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Perkawinan itu dibubarkan oleh putusan tersebut dan pendaftarannya dalam daftar-daftar

Catatan Sipil.

Pendaftarannya harus dilakukan dengan cara, dalam jangka waktu dan dengan ancaman

hukuman seperti yang ditentukan dalam Pasal 221 tentang perceraian.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 204 ↑ Daftar Pasal Pasal 206 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 205 →