Pasal 203
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila pertemuan yang kedua ternyata tidak berhasil juga, maka setelah mendengar penuntut
umum, Pengadilan Negeri harus mengambil keputusan dan menerima tuntutan itu, jika segala
persyaratan acara telah dipenuhi seperti yang dikemukakan di atas.
Namun demikian, setelah mengadakan pemeriksaan Pengadilan Negeri bebas untuk
menangguhkan putusan selama enam bulan, bila ternyata baginya masih ada kemungkinan
untuk berdamai.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 203 →