SimulasiVonis

Pasal 2

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, setiap kali

kepentingan si anak menghendakinya. Bila telah mati sewaktu dilahirkan, dia dianggap tidak

pernah ada.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1 ↑ Daftar Pasal Pasal 3 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 2 →