Pengacara-ku

Pasal 1972

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Lewat waktu yang disebutkan dalam keempat pasal yang lalu terjadi, meskipun seseorang terus

melakukan penyerahan, memberikan jasa dan menjalankan pekerjaannya. Lewat waktu itu

hanya berhenti berjalan, bila dibuat suatu pengakuan utang tertulis, atau bila lewat waktu

dicegah menurut Pasal 1979 dan 1980.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1971 ↑ Daftar Pasal Pasal 1973 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1972 →