SimulasiVonis

Pasal 1967

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan,

hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan orang yang

menunjuk adanya lewat waktu itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak, dan terhadapnya

tak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada itikad buruk.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1966 ↑ Daftar Pasal Pasal 1968 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1967 →