Pasal 1967
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan,
hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan orang yang
menunjuk adanya lewat waktu itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak, dan terhadapnya
tak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada itikad buruk.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1967 →