SimulasiVonis

Pasal 1958

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Untuk memenuhi waktu yang diperlukan untuk lewat waktu, dapatlah seseorang menambah

waktu selama ia berkuasa dengan waktu selama berkuasanya orang yang lebih dahulu berkuasa

dari siapa ia telah memperoleh barangnya, tak peduli bagaimana ia menggantikan orang itu,

baik dengan alas hak umum maupun dengan alas hak khusus, baik dengan cuma-cuma

maupun atas beban.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1957 ↑ Daftar Pasal Pasal 1959 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1958 →